Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/202 Berpotensi Belum Bisa Berlaku pada Pilkada 2024, Begini Kata Pengamat

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dal
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK,
0 Komentar

Rizaldy menyatakan banyak juga isu lain yang berbarengan dengan ketentuan syarat pengusung pasangan kepala daerah oleh partai politik. Isu tersebut, antara lain mantan narapidana bisa menjadi calon kepala daerah dan syarat minimal usia calon kepala daerah.

“Dengan banyak isu yang di persoalkan di MK sehingga pelaksanaanputusan ini harus dipertegas dalam setiap putusan MK. Itu adalah roh dari setiap putusan MK yang berkaitan dengan kalender konstitusi yang ada di Indonesia saat ini,” pungkasnya. (*)

0 Komentar