Pusat Kajian Maritim: Penggunaan Cantrang di Perairan Malut Tidak Merusak Ekosistem Laut, Utamakan Kebijakan Dampak Lingkungan Hidup dan Sosial

Pusat Kajian Maritim: Penggunaan Cantrang di Perairan Malut Tidak Merusak Ekosistem Laut, Utamakan Kebijakan Dampak Lingkungan Hidup dan Sosial
Sebuah kapal penangkap ikan dengan jaring pukat hela (trawl). Foto : awionline.org
0 Komentar

Bahkan, maraknya praktek perampasan tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan pembangunan kota yang diskriminatif dan tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan hidup melalui proyek reklamasi pantai yang diperuntukkan bagi pembangunan kawasan permukiman elit dan wisata bahari, perkebunan kelapa sawit, dan perluasan industri ekstraktif pertambangan.

Imbas dari sejumlah kebijakan yang tidak berkeadilan ini menyebabkan tergusurnya masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan, perempuan nelayan, budidaya ikan, petambak garam dan pelestarian ekosistem pesisir) dari permukiman asalnya.

Selain itu, kata Halim, dengan berkurangnya luasan hutan mangrove akibat perluasan kebun kelapa sawit di wilayah pesisir dan Kian besarnya potensi bencana akibat hilangnya hutan mangrove sebagai sabuk hijau di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pencemaran laut akibat pembuangan limbah tambang (tailing) dan alih profesi nelayan secara besar-besaran dengan menjadi buruh kasar karena kehilangan wilayah tangkapan ikan (fishing ground) akibat pembangunan yang diskriminatif dan pencemaran laut. (*)

0 Komentar