Proyek Strategis Nasional Upper Cisokan, Tanah Milik Alit Holidah Belum Dibayar PLN

Proyek Strategis Nasional Upper Cisokan, Tanah Milik Alit Holidah Belum Dibayar PLN
Kuasa Hukum Ali Holidah, Roedy Wiranatakusumah S.H.M.H.MB (Dokpri)
0 Komentar

PEMBANGUNAN Proyek Strategis Nasional Upper Cisokan berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat merupakan misi besar pemerintah dalam memperkuat pasokan tenaga listrik untuk Jawa Bali dengan kekuatan 1040 MW adalah proyek raksasa melalui pinjaman World Bank.

Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan Pumped Storage (UCPS) diklaim akan menjadi PLTA terbesar dan pembangkit pertama yang menggunakan teknologi Pumped Storage di Indonesia, total investasi proyek PLTA Upper Cisokan senilai US$900 juta atau sekitar Rp12 triliun.

Dari dana investasi sebesar US$900 juta itu, US$700 juta di antaranya berasal dari utang Bank Dunia dan US$200 juta berasal dari kas PLN sendiri.

Baca Juga:Rusuh Pemotongan Gaji, Kenaikan Harga, Tingginya Pengangguran di Papua Niugini Tewaskan 15 OrangSaat Gudang TNI AD di Sidoarjo Jadi Tempat Penyimpanan Barang Curanmor

Ironisnya, PT.PLN sebagai peraih berbagai penghargaan dari Pemerintah dengan menerima 20 penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) Emas Tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desember 2023, telah melepaskan tanggung jawab atas hak pengantian tanah milik Warga Terkena Proyek (WTP) yang rusak akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan melakukan pembiaran secara sengaja sejak tahun 2016. Demikian keterangan resmi Kuasa Hukum Ali Holidah, Roedy Wiranatakusumah S.H.M.H.MB, Jumat (12/1).

“Atas nama ibu Alit Holidah berdasarkan bukti kepemilikan peta bidang yang dibuat oleh PT.PLN terletak di Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Fakta yang disampaikan ini dapat dikatergorikan secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum oleh pihak PT.PLN,” tulisnya.

Lebih lanjut, Roedy menjelaskan, telah menempuh 3 (tiga) kali pendekatan sejak tanggal 28 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024 kepada PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VI di Jalan Jl. Karawitan No.32, Bandung, dan tidak menghasilkan suatu jawaban yang rasional atas kerusakan tanah pemilik tanah (WTP) dan tidak menunjukan itikad pembayaran.

Maka hasil pertemuan tersebut, tegas Roedy, dapat disimpulkan tentang buruknya kearsipan data, pelayanan publik dan transparansi informasi tentang mega proyek Upper Cisokan berskala internasional dibawah dukungan pinjaman dana dari Bank Dunia.

“Langkah yang dapat dilakukan untuk melawan PT.PLN akibat secara sengaja mencederai hak hukum serta penderiataan yang dialami Ibu Alit Holidah selaku WTP adalah melalui ligitasi di pengadilan atau melakukan pelaporan ke Kepolisian atas perbuatan melawan hukum dengan unsur tindak pidana akibat kerusakan tanah dan dampak proyek Upper Cisokan,” tambahnya.

0 Komentar