Proses Ganti Rugi Tanah di Wadas, Begini Penjelasan Ganjar Pranowo

Proses Ganti Rugi Tanah di Wadas, Begini Penjelasan Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menemui warga Desa Wadas, Purworejo, Minggu, 13 Februari 2022. (Foto: Twitter @ganjarpranowo)
0 Komentar

GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan tentang proses ganti rugi tanah masyarakat termasuk yang belum tuntas terkait pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Ganjar menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 3.970 bidang tanah dengan luas sekitar 4 juta meter persegi (68,77%) sudah diselesaikan pembayarannnya kepada warga.

Kemudian ada 269 bidang tanah seluas sekitar 241,000 meter persegi (4,08%) masih proses SPP (surat permintaan pembayaran), 162 bidang tanah seluas sekitar 148.722 meter persegi (2,52%) dalam perbaikan administrasi, 44 bidang tanah seluas 45.545 meter persegi (0,77%) masih dalam proses musyawarah, ada 169.060 meter persegi (2,86%) yang mendapatkan gugatan perdata.

Baca Juga:Ramalan Empat Tahun Silam Jokowi Soal The Winter Is Coming TerbuktiPerjumpaan Pangeran Diponegoro dengan Ratu Kidul, Penguasa Laut Selatan Minta Didoakan

“Ini semua ada di bendungan dan sudah berproses bendungannya sudah bekerja di tapak bendungan,” kata Ganjar dalam pertemuan dengan Forum Pemred, Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, secara keseluruhan ada 617 bidang tanah yang terkait dalam proyek pembangunan Bendungan Bener di Wadas. Di mana yang sudah direalisasikan pengukurannya ada 318 bidang, dan sisanya ada 299 bidang belum selesai diukur.

Dari 299 bidang tanah yang belum selesa proses pengukurannya tersebut, kata Ganjar, terdiri dari 28 bidang yang sudah setuju dikur, 94 bidang masih belum setuju, dan 177 bidang tanah yang pemiliknya masih ragu-ragu.

“Ini semua terbuka, saya kasih datanya. Silakan ini on the record, silakan dipublikasikan,” ujar Ganjar.

Ia menekankan bahwa tanah yang di Wadas (untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener) seluruhnya ada 617 bidang. Dan jumlag itu mencapai 1,2 juta meter persegi atau 21% dari luas tanah di Wadas.

“Kemudian ada gugatan-guatan yang pernah berjalan, lalu ada yang sudah setuju dan ada yang belum,” kata Ganjar.

Terkait beredarnya informasi bahwa ada kandungan bahan tambang yang lebih berharga lagi di bawah tanah di lokasi akan dibangun Bendungan Bener, Ganjar mengatakan informasi itu tidak benar.

Baca Juga:Tanggapi Rencana Kapolri, Komisi III: Densus 88 Jangan Sasar Pihak tak Berkaitan dengan Gerakan TerorismePolisi Inggris Selidiki Dugaan Aliran Uang Panas di Badan Amal Milik Pangeran Charles, Pengusaha Saudi Terlibat

Menurut Ganjar, lokasi pembangunan bendungan itu sudah diteliti oleh pihah Kementerian ESDM, dan dari penjelasan pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM bahwa lokasi itu tidak perlu izin penambangan, karena tak ada bahan tambangnya.

“Di bawahnya (di dalam tanah) ada sesuatu, tidak. Itu sudah dikunci. Dirjen Minerba Kementerian ESDM sudah menyampaikan ya bahwa kenapa idenya itu dijadikan satu dan tidak perlu izin penambangan,” ujar Ganjar yang mengakui masalah ini juga yang kemudian telah memicu polemik di Wadas.

0 Komentar