Pro Kontra Foto Tara Basro, Menkominfo: Namanya juga Seni

Pro Kontra Foto Tara Basro, Menkominfo: Namanya juga Seni
Tara Basro langgar UU ITE. (instagram/tarabasro)
0 Komentar

Namun pada Rabu (4/3/2020) siang, unggahan tersebut menghilang dari Twitter. Warganet menduga foto itu dihapus oleh Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Humasnya, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa unggahan Tara Basro di akun Twitternya telah menampilkan ketelanjangan.

Konten itu dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga:Nama BaruMalam Ini, Lingkar Jenar Bahas Buku Puisi “Mencatat Demam” dan Hadirkan Penulisnya

“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus, Rabu (4/3).

Namun, Menkominfo Jhonny G. Plate membantah kalau Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan unggahan artis Tara Baso melanggar UU ITE. Menurut Plate, pernyataan Kominfo hanya sebatas himbauan.

“Tidak ada. Tidak mungkin dia bilang begitu. Ya kalau dia bilang mulai, berpotensi, itu kan hipotesis,” kata Plate saat ditemui usai rapat di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Plate meminta publik melihat secara baik-baik konten yang diunggah Tara Baso. Ia meminta publik melihat apakah hal tersebut sebagai seni atau tidak. Ia pun beranggapan kalau foto Tara Baso sebagai bagian seni.

“Namanya juga seni. Saya juga udah liat fotonya kok. Saya udah liat fotonya kok. Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect. Untuk itu menganu (menghargai) dirinya sendiri,” kata Plate.

Pria yang juga Sekjen Partai Nasdem ini mengklaim dirinya tidak bertentangan dengan Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu. Ia justru mengatakan kalau Nando, sapaan Ferdinandus Setu, sedang mengingatkan kepada masyarakat tentang rambu-rambu dalam berekspresi. Ia mengingatkan kalau ujaran humas Kemenkominfo tidak mengatakan sebagai pelanggaran, tetapi hanya mengindikasikan pelanggaran UU ITE.

“Tidak ada perbedaan (antara Plate dengan Ferdinandus Setu). Kalau humasnya bilang Tara melanggar undang-undang, itu salah humasnya. Tapi humasnya tidak mengatakan begitu. Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing,” kata Plate.

Baca Juga:Komentari Rencana Prabowo Borong 11 Sukhoi Su-35, Lyudmila Vorobieva: Indonesia Akan Memiliki Sistem Persenjataan Terbaik Di DuniaAntara ‘Gong Xi Fa Cai’ dan ‘Xin Nian Kuai Le’

“Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri, tapi sebagian juga melihat itu bisa dikaitkan dengan aturan yang lain. Lalu dipertentangkan dan hidup kita habis untuk mengurus pertentangan pendapat. Aduh, energi kita habis. Lebih baik hal yang positif dulu lah,” tutur Plate. (*)

0 Komentar