Presidium KAMI Minta Polri Bebaskan Anggotanya

Presidium KAMI Minta Polri Bebaskan Anggotanya
0 Komentar

Meski demikian, dengan adanya penangkapan tersebut, KAMI mendapat simpati dari masyarakat luas, dan hal tersebut merupakan tantangan dalam sebuah gerakan.

“KAMI bersyukur bahwa dengan berbagai tantangan dan ujian, termasuk penangkapan para tokohnya, KAMI semakin mendapat simpati dan dukungan rakyat,” imbuhnya.

“KAMI semakin bertekad untuk meneruskan Gerakan Moral Menegakkan Keadilan dan Melawan Kelaliman,” sambungnya.

Baca Juga:Diduga Bawa Logistik dan Batu, Polisi Amankan 1 Ambulans yang Kabur dari Petugas Saat Aksi UnrasKronologi Penangkapan Pejabat KAMI

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.      

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujar Awi.       

Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri yang ditangkap di Medan Sumatera Utara. Kemudian Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat yang diamankan dan ditangkap di Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan.     

Para tokoh KAMI diduga melanggar pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA. (*)

0 Komentar