Presiden Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Presiden Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Minyak Goreng
Presiden Jokowi menunjukan minyak goreng curah. [Akun Instagram jokowi]
0 Komentar

PRESIDEN Joko “Jokowi” Widodo membuat pengumuman mengejutkan pada hari Jumat bahwa ekspor minyak goreng akan dilarang paling cepat minggu depan.

Keputusan itu diambil tiga hari setelah seorang pejabat senior Kementerian Perdagangan dan tiga pengusaha ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan penipuan perizinan ekspor minyak sawit mentah di tengah melonjaknya harga minyak goreng setelah berminggu-minggu kekurangan pasokan.

“Saya baru saja memimpin rapat kabinet tentang kebutuhan pokok masyarakat, terutama untuk stok minyak nabati dalam negeri. Dalam pertemuan itu, saya memutuskan bahwa pemerintah akan melarang ekspor minyak nabati dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022,” kata Presiden dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube kantor kepresidenan.

Presiden menambahkan larangan itu akan berlaku “sampai pemberitahuan lebih lanjut”.

Baca Juga:Mirip Pesawat UFO, Ubur-ubur Mahkota Terbesar yang Pernah DitemukanSempat Hilang di Ukraina, Blogger Asing Gonzalo Lira Ditemukan

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan stok minyak goreng kita melimpah dengan harga terjangkau,” kata Presiden.

Sebelumnya pada Selasa, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerbitkan izin ekspor minyak sawit mentah kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Tiga pengusaha yang hanya berinisial saja juga terlibat dalam kasus yang sama.

“Ini merupakan ironi besar bahwa Indonesia sebagai produsen CPO terbesar dunia menghadapi kelangkaan minyak goreng,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan penyidikan tindak pidana.

Indrasari juga menjabat sebagai Pj Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Awal tahun ini, pemerintah terpaksa menjatah pasokan minyak goreng dan turun tangan di pasar agar harga tetap terjangkau bagi konsumen lokal.

Pada Februari lalu, pemerintah memberlakukan harga pagu minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng bermerek Rp 14.000.

Baca Juga:Rusia Ungkap Kehilangan Awak Kapal Induk Armada Laut Hitam Moskva, 27 HilangKemenkes: Belum Siap Akhiri Mandat Masker

Harga tertinggi dinaikkan pada pertengahan Maret dan persediaan kembali normal tetapi dengan harga yang lebih tinggi dari sebelumnya. (*)

0 Komentar