Presiden Jokowi: Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Masa Lalu Telah Saya Tanda Tangani

Presiden Jokowi: Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Masa Lalu Telah Saya Tanda Tangani
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Sidang Tahunan 2022/Setpres
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah memperhatikan secara serius terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi mengaku telah meneken Keppres pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan,” kata Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

“Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” imbuhnya.

Baca Juga:Kecelakaan di Ruas Tol Jagorawi KM 6+800 arah Jakarta, Luxio Seruduk Truk Tangki 3 TewasTerbaru! Syarat Naik Kereta Api Berlaku Hari Ini

Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa perlindungan hukum untuk rakyat terus diperkuat oleh pemerintah. Penegakan hukum, kata Jokowi, tak boleh pandang bulu.

“Perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus kita jamin. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” kata Jokowi.

Jokowi memaparkan bahwa rasa aman dan keadilan harus dijamin oleh negara. Jokowi meminta hal itu dilakukan oleh aparat penegak hukum dan peradilan.

“Keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci. Rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan,” tuturnya. (*)

0 Komentar