Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa Minta Putusan ICJ Bersifat Mengikat Bagi Israel

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa Minta Putusan ICJ Bersifat Mengikat Bagi Israel
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa. Foto: www.News24.com
0 Komentar

PRESIDEN Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada Jumat, 26 Januari 2024, berharap putusan International Court of Justice (ICJ) agar bersifat mengikat bagi Israel dan dihormati oleh seluruh pihak yang menjadi bagian dari Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Sebab sejak Oktober 2023, warga Gaza telah menjadi korban pengeboman, serangan udara dan darat. Rumah, kamp pengungsian dan seluruh lingkungan tempat tinggal hancur, bahkan sekolah dan rumah sakit tidak luput dari serangan.

“Pada hari ini, Israel berdiri dibelakang komunitas internasional. Kejahatannya pada rakyat Palestina sudah ditelanjangi. Afrika Selatan tidak akan pasif dan hanya melihat kejahatan ini. Kami berdiri di sisi kebebasan dan keadilan untuk semua orang,” kata Presiden Ramaphosa.

Sebelumnya pada Jumat pagi, 26 Januari 2024, ICJ memerintahkan agar otoritas Israel segera memberlakukan sejumlah kebijakan guna mencegah genosida lebih lanjut di Gaza. Israel diperintahkan ICJ dalam putusannya untuk menghentikan genosida, dan mencegah kehancuran. ICJ akan menyimpan bukti terkait tindakan genosida yang sudah dilakukan Israel.

Baca Juga:Fitur Teranyar Samsung Galaxy S24 Sertakan Artificial Intellegence di Tiongkok, Google Digusur BaiduThe Babies Bertemu Kim Astrup/Anders Skaarup Rasmussen Usai Tundukkan Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin

Dalam putusannya, ICJ menolak permintaan Israel untuk mengesampingkan gugatan yang diajukan Afrika Selatan. ICJ menuntut Negeri Bintang Daud tersebut agar mengambil kebijakan melalui kekuasaannya untuk mencegah genosida dan hasutan genosida.

ICJ mengakui warga Palestina di Gaza memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan-tindakan genosida. Militer Israel diperintahkan tidak boleh melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina sehingga Tel Aviv harus membuat beberapa kebijakan pencegahan dan menghukum segala tindakan menghasut pada genosida.

ICJ dalam putusannya juga meminta Tel Aviv mengambil kebijakan agar mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Israel harus menyimpan bukti untuk apa yang sedang terjadi di Gaza, termasuk menyerahkan sebuah laporan dalam tempo satu bulan atas segala kebijakan yang diambil terkait perintah ICJ. (*)

0 Komentar