Praktisi Hukum: Terlalu Banyak Spekulasi Ganggu Penyidikan, Fokus Pembuktian Secara Ilmiah

DR. Yanto Irianto, SH, MH, Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati
DR. Yanto Irianto, SH, MH, Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati
0 Komentar

KASUS kematian Brigadir J masih jadi sorotan masyarakat. Publik tanah air seolah mengawal pengusutan kasus yang mulanya hanya baku tembak antar anggota kepolisian itu.

Masalah rekaman proses televisi sirkuit tertutup (CCTV) menjadi bahan perbincangan belakangan.

Publik menilai, Polri bersikap janggal dan membingungkan karena pernyataannya terkait CCTV tidak pernah konsisten sepanjang proses penyelidikan.

Baca Juga:Tidak Tercantum Daftar Izin Impor, Satu Kontainer Berisi Senjata US Army Disegel Bea Cukai Pelabuhan PanjangKomunitas Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar: Pancasila Dasar Negara Bukan Pilar

Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati, DR. Yanto Irianto, SH,. MH,. meminta semua pihak termasuk tim pengacara untuk tidak berspekulasi tentang kondisi luka jasad Brigadir J.

“Terlalu banyak berspekulasi akan menimbulkan kisruh dan multitafsir di tengah masyarakat. Itu bisa mengganggu penyidikan,” kata Yanto kepada delik.news, Minggu. (24/7).

Dia meminta tim kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan hukum acara apalagi informasi yang disampaikan bukan berasal dari ahlinya.

“Untuk tindak menimbulkan polemik, sebaiknya jangan berspekulasi atau menduga-duga soal luka-luka, tentang benda ini atau benda itu. Itu nanti cukup ahli saja yang menjelaskan, ” katanya.

Dia mengatakan semua pihak lebih baik menunggu keterangan ahli setelah jasad Brigadir J dilakukan ekshumasi (autopsi ulang) hari Rabu (27/7) yang melibatkan berbagai dokter forensik dari eksternal Polri dan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

“Kita melihat Polri sangat transparan dan terbuka, termasuk memberikan ijin dilakukan otopsi ulang,” katanya.

Yanto meminta Polri saat ini fokus pada pembuktian hukum secara ilmiah (scientific crime investigation) agar semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga:Ratu Pesisir Pantai Laut UtaraIran Tangkap Jaringan Agen yang Bekerja untuk Mossad Sebelum Sabotase

Dalam menangani kasus penembakan ini, kata dia, Polri harus bisa mempertanggungjawabkan konsekuensi secara hukum dan secara keilmuan agar penanganannya mendapatkan kepercayaaan dari masyarakat.

“Kami ajak semua pihak mengawal penanganan kasus penembakan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, polisi mengingatkan pengacara keluarga Brigadir J untuk tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.

Kasus ini menimbulkan polemik di publik sehingga Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

0 Komentar