Praktisi Hukum Minta Bangunan Tua di Salatiga Dilindungi dan Tidak Dirombak

Pengacara Tjandra Wdiyanta, SH (tengah) bersama mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Aura Widia Ka
Pengacara Tjandra Wdiyanta, SH (tengah) bersama mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Aura Widia Karnila (hitam) dan Evelyn Rasyida Swastika (biru) di kantor hukum Tjandra Widyanta, SH & Partners Jalan Osamaliki 29 Salatiga
0 Komentar

Praktisi Hukum dan Pengacara Tjandra Widyanta saat ditemui delik di kantornya Jalan Osamaliki 29 Salatiga, Rabu (17/7) menyampaikan bahwa penegakan hukum dan perlindungan cagar budaya di Indonesia masih lemah, terbukti dengan masih banyaknya bangunan-bangunan cagar budaya yang tidak dilindungi atau dirawat. Bangunan kuno ini seharusnya dijadikan modal untuk membangun kota wisata dan budaya.

Ia berharap dari sejumlah bangunan yang merupakan aset pemerintah di Kota Salatiga bisa diproteksi  untuk tetap ada dan terjaga. Menurutnya,  bila bangunan peninggalan sejarah ini dikelola dengan baik maka bisa memberi pesan edukasi atas sejarah Kota Salatiga.

Tjandra berharap pemerintah bisa ikut ambil bagian dengan mengeluarkan regulasi perlindungan agar dampak pembangunan tidak  serta merta mengikis apalagi menghilangkan bangunan bersejarah. “Itu perlu dipikirkan,” 

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

“Saya prihatin dan sedih. Rumah itu terbengkalai dan beredar cerita-cerita mistis. Padahal, rumah itu menyimpan reputasi sejarah seorang tokoh dan sahabat ulama besar Buya Hamka. Ada kisah toleransi yang tidak banyak orang tahu. Seharusnya, persahabatan Buya Hamka dan Reuneker menjadi soko guru kota toleransi di Salatiga,” ungkapnya.

Menurut Tjandra, pemerintah Indonesia melakukan salah satu upaya perlindungan terhadap peninggalan bersejarah melalui Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tujuan Pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.  Dengan diaturnya hal ini di dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat yang kuat, diharapkan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis dapat tercipta, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar Cagar Budaya.

“Perlindungan itu dilakukan karena cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa, sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia. Pelestarian dilakukan karena keberadaannya penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Lebih lanjut, imbuh Tjandra, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional. 

0 Komentar