Prabowo-Gibran, Bagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi Gugatan Usia Capres-Cawapres Hari Ini?

Prabowo-Gibran, Bagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi Gugatan Usia Capres-Cawapres Hari Ini?
0 Komentar

Sempat heboh juga, Erick Thohir digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo karena membuat SKCK untuk kebutuhan Pilpres 2024, Menteri BUMN itu diketahui mengunggah momen kebersamaan dengan Prabowo dan Zulkifli Hasan. Dalam unggahannya, Erick Thohir berpantun menyinggung demi cinta harus banyak sabar.

Akun Instagram resmi Erick Thohir, Minggu (22/10/2023), Erick Thohir mengunggah momen itu saat menghadiri Hari Santri 2023 di Surabaya, Jawa Timur hari ini. Prabowo dan Zulkifli Hasan juga hadir dalam acara tersebut.

Terlihat Prabowo menggandeng erat tangan Erick Thohir yang berada di sebelah kirinya. Erick juga nampak menoleh ke arah Zulkifli Hasan yang berada di sisi kanan Prabowo sambil tersenyum.

Baca Juga:Prabowo-Gibran, PAN: Tidak Ada Ketegangan, Tidak Ada PerdebatanGibran Cawapres Prabowo, Sah!

Momen kebersamaan itu pun diunggah Erick. Tak lupa Erick menuliskan pantun dalam keterangan foto tersebut. Apa katanya?

Jalan bareng ke Hari Santri
Bikin mulut tersenyum lebar
Baru pergi sehari sudah kangen istri
Demi cinta, harus banyak bersabar

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan gugatan batas usia maksimal 70 tahun untuk capres-cawapres. MK akan memutuskan gugatan tersebut Hari Senin (23/10/2023).

Partai Gerindra optimis gugatan tersebut tidak akan diterima. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai gugatan itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Jalan Kertanegara, Minggu (22/10/2023).

Dasco mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum batasan usia tidak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. Sehingga dirinya yakin bahwa hakim tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan, batas usia sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi,” tuturnya.

Baca Juga:Kabar dari Zulhas, Nama Cawapres Prabowo Diumumkan Malam IniTertutup, Silaturahmi Jokowi-Kyai Sepuh NU

Ketua Umum PBB yang juga ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons kabar MK yang akan memutus Perkara No. 102/PUU-XXI/2023 perihal gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.

Yusril mengatakan penetapan usia capres-cawapres merupakan ranah pembentuk Undang-undang yakni DPR dan Presiden.

0 Komentar