PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari 100 Caleg Rp51 Triliun

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari 100 Caleg Rp51 Triliun
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
0 Komentar

”KPU memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki LADK hingga batas akhir 12 Januari,” kata Idham (10/1).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. Selain itu, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

 

0 Komentar