PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari 100 Caleg Rp51 Triliun

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari 100 Caleg Rp51 Triliun
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
0 Komentar

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai rekening khusus dana kampanye atau RKDK tidak mencerminkan aktivitas sebenarnya. Hasil temuan PPATK, selama masa kampanye pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2024, kenaikan transaksi keuangan yang besar justru terlihat pada rekening bendahara parpol ataupun rekening pribadi calon anggota legislatif.

Bahkan PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari 100 calon anggota legislatif (caleg) dengan nilai total Rp 51 triliun.

”Jika dilihat dari transaksinya RKDK memang tidak mencerminkan aktivitas kampanye. Selama kampanye RKDK cenderung flat (datar). Lalu kita lihat, aktivitasnya di mana? Ternyata ada di rekening anggota parpol, bendahara parpol, ataupun rekening pribadi caleg,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara ”Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK Tahun 2024” di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Juga:Prabowo: Luar Biasa, Saya Terima Nilai 11 dari Orang yang Saya Beri Kebaikan, Kalau dari Ente Mah, Emang Gue Pikirin?Mengungkap Skandal Uji Tabrak Industri Otomotif

Ivan menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan PPATK, rata-rata presentase kenaikan transaksi per partai politik melonjak tajam dari 2.400 persen sampai 4.000 persen dari tahun 2022 ke 2023. Contohnya, transaksi pengurus dan anggota parpol yang semula hanya Rp 1 miliar tiba-tiba melonjak menjadi Rp 10 miliar. Transaksi yang semula Rp 100 juta tiba-tiba menjadi Rp 2 miliar.

Selain itu, PPATK juga menemukan ada transaksi penerimaan dana dari luar negeri oleh bendahara dari 21 partai politik nasional dan lokal. Penerimaan dana dari luar negeri itu tidak terbatas pada bendahara umum parpol tetapi bendahara di semua level kepengurusan parpol, baik di tingkat pusat maupun daerah. PPATK juga menemukan ada kenaikan penerimaan dana dari tahun 2022 ke tahun 2023.

”Pada tahun 2022, penerimaan dana dari luar negeri hanya Rp 83 miliar, sedangkan pada tahun 2023 yang merupakan tahun politik menjadi Rp 195 miliar,” imbuh Ivan.

PPATK juga menerima laporan transaksi yang dilakukan calon legislatif yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang total transaksinya mencapai Rp 24 triliun. Transaksi itu meningkat tajam dari tahun 2022 yang hanya Rp 3,8 triliun menjadi Rp 21 triliun tahun 2023.

Mereka juga mencatat transaksi penukaran valuta asing yang meningkat luar biasa tajam pada tahun 2023 lalu. Di momentum tahun politik, ada penarikan valuta asing yang dilakukan 177 caleg terkait dengan 18 partai politik peserta pemilu. Total nilai penarikan mencapai Rp 764 miliar. Ada pula penyetoran valuta asing yang dilakukan 75 orang dari 15 partai politik. Adapun total penyetoran mencapai Rp 272 miliar.

0 Komentar