PP Tapera Jadi Beban Baru Rakyat di Tengah Pandemi Corona, Ini Paparan Syaikhu

PP Tapera Jadi Beban Baru Rakyat di Tengah Pandemi Corona, Ini Paparan Syaikhu
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. Foto: Naefuroji/Od/website DPR
0 Komentar

Skema Tapera mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan. Kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

Peserta yang sudah berakhir masa kepesertaannya dapat memperoleh pengembalian simpanannya serta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Hadirnya PP Tapera ini juga memunculkan kecurigaan publik. Ada kesan, pemerintah berusaha mencari sumber dana talangan baru, di tengah sulitnya kondisi keuangan negara.

Baca Juga:Terungkap Rencana China Kendalikan Laut China SelatanKIA Motors Pastikan Hadirkan Mesin Hybrid Transmisi Manual Cerdas

Ini bisa terlihat di Pasal 27 PP Tapera. Dijelaskan, dana iuran dapat diinvestasikan ke surat utang pemerintah. Ini artinya, pekerja diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN. Banyak pihak kemudian menafsirkan, ini dilakukan karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru di tengah pelebaran defisit anggaran.

“Kecurigaan itu semakin kuat, karena ada kebijakan pemerintah dalam penyediaan sumber pendanaan penanggulangan dampak Corona,” ujar Syaikhu.

Hal itu bisa dilihat melalui penerbitan surat utang negara (SUN) seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) f Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU. Dan juga pada Pasal 2 ayat (1) e pada perppu yang sama, yang pada intinya mengatakan bahwa sumber-sumber dana abadi dapat digunakan untuk pendanaan stimulus pemulihan ekonomi usai pandemi Corona.

Berdasarkan simulasi perhitungan Real Estate Indonesia (REI), dengan membayar premi 3 persen dari penghasilan, akan terkumpul dana hingga Rp 134 triliun. Angka ini diperoleh dengan asumsi peserta Tapera diperkirakan mencapai 90 juta. Sedangkan hitungan pemerintah, dengan jumlah iuran sebesar 3 persen, maka dana Tapera yang dapat dikumpulkan per tahun mencapai angka Rp 71 triliun. Sebuah angka yang sangat besar.

“Potensi dana rakyat hanya untuk jadi dana talangan sangat terbuka lebar,” kata Syaikhu lagi.

0 Komentar