PP Nomor 28 Tahun 2024 Disebut Bakal Berdamapk Luas Bagi Industri Rokok Nasional

Petugas Bea Cukai dan Industri Rokok (Foto: Dok. Bea cukai)
Petugas Bea Cukai dan Industri Rokok (Foto: Dok. Bea cukai)
0 Komentar

TERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebut bakal berdampak luas terhadap industri rokok nasional.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 – 463 dalam PP 28/2024 akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.

Ia mencontohkan Pasal 435 yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan,” ungkap Henry dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:Jokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan GerindraRapat Pengesahan PKPUI Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Percepatan Dilakukan agar Tak Ada Prasangka

Henry Najoan mensinyalir Pasal 435 adalah titipan untuk menuju kemasan polos yang sudah lama jadi misi kelompok anti tembakau yang memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

“Perlu dicatat, negara yang mempunyai industri rokok yang besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing,” tegas Henry.

Merujuk kajian GAPPRI, proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna. Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Henry Najoan menegaskan, upaya pemerintah memperketat regulasi dengan memberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429 – 463, tidak hanya mematikan pabrik rokok kretek legal, dampak sosialnya juga bertambah. Penyerapan tembakau dan cengkeh dalam negeri akan menurun tajam serta dampak negatif sangat besar bagi kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, pedagang dalam negeri dan kehilangan nafkah di sepanjang mata rantai nilai industri kretek legal nasional.

Henry Najoan mengungkapkan, industri kretek legal nasional sudah dalam kondisi rentan yang terlihat dari turunnya jumlah pabrik dari 4.000 di tahun 2007 menjadi 1.100 pabrik di tahun 2022. Tak pelak, pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar yang akan memberikan konsekuensi ekonomi maupun sosial.

“Negara juga akan kehilangan penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) konvensional yang sangat besar, dan akan dibarengi dengan massifnya peredaran rokok ilegal,” tegas Henry Najoan.

0 Komentar