Ponsel Keluarga Brigadir J Diretas sebelum Terbunuh, Berikut Kata Pakar Digital Forensik dan KontraS

Ponsel Keluarga Brigadir J Diretas sebelum Terbunuh, Berikut Kata Pakar Digital Forensik dan KontraS
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tiba di Bareskrim, Senin (18/7) sekitar pukul 09.45 WIB. (Antara)
0 Komentar

Ruby menambahkan, riwayat percakapan Whatsapp juga dapat diungkap jika ada back-up data yang berada di sistem penyimpanan cloud.

”Ada dua teknik, satu lewat sim card, log in di device baru, kedua melakukan recovery dari data yang ada di cloud. Jadi simple, gak ada yang susah-susah,” ucapnya.

Ruby menyebut, untuk melakukan recovery data tersebut hanya butuh waktu hitungan jam. Sementara untuk mengungkap pelaku tindakan peretasan diperlukan analisis digital forensik, untuk waktunya bervariasi tergantung dari data yang tersedia. 

Baca Juga:Kemenkumham Pastikan Tidak Memuat Pasal Kriminalisasi Insan PersPertemuan Jokowi-Xi Jinping Akhir Juli, Apa yang Dibahas?

“Hitungan kasarnya, rata-rata kasus itu pakai digital forensik, 2-3 minggu mestinya bisa selesai,” jelas Ruby.

“Kalau cukup lengkap datanya, gampang akses barang buktinya, dalam seminggu juga bisa selesai,” tambah Ruby.

Peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian menyebut hilangnya ponsel Brigadir J serta peretasan ponsel milik keluarganya merupakan bentuk upaya menghilangkan barang bukti dan menghambat pengungkapan kasus ini.

“Peretasan dan penghilangan ponsel tentu merupakan bentuk upaya kepolisian dalam menghilangkan bukti, dan menghambat fakta agar terbuka secara terang benderang,” ujarnya.

Rozy menduga adanya keterlibatan orang yang memiliki pengaruh kuat di institusi Kepolisian sehingga membuat pengungkapan kasus ini tak berjalan lazim.

“Melihat polanya memang agak sulit berharap terlalu banyak ke institusi kepolisian, sebab kasus-kasus semacam ini sulit dibongkar, apalagi melibatkan jenderal Kepolisian atau petinggi kepolisian. Terbukti misalnya terjadi dalam kasus laskar FPI dan Novel Baswedan,” tegasnya. (*)

0 Komentar