Polri Ungkap Mantan Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon Saka Tatal Kerap Berbohong Saat Diperiksa Tahun 2016

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto pemeriksaan Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon pada
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto pemeriksaan Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 (Foto: Hastina)
0 Komentar

KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kerap berbohong saat diperiksa pada 2016. Saka merupakan salah satu tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.  Saka telah menjalani hukumannya dan bebas pada tahun 2020.

“Bahkan keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya. Jadi keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong ketika memberikan keterangan berubah-ubah,” ujar Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (19/6). Sandi juga menepis isu yang menyebutkan Saka diintimidasi serta tidak didampingi keluarganya ketika diperiksa kepolisian. Saat itu Saka masih di bawah umur, yakni 15 tahun. Sandi juga membantah isu yang mengatakan Saka diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan ayah korban Eky, Iptu Rudiana. Dia pun menunjukkan dua bukti foto yang menepis isu itu. Foto itu menunjukkan Saka diperiksa oleh penyidik dengan didampingi oleh keluarga, Bapas, dan pengacaranya. “Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eky,” terang Sandi.

 “Ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon dibesarin atau foto diperlebar lagi bahwa Saka Tatal difoto diperiksa dalam keadaan baik-baik aja tidak ada intimidasi didampingi perempuan di depan adalah tantenya, kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya, kemudian yang belakang laki-laki ada dari bapas,” sambungnya.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik telah bekerja dengan hati-hati dan profesional dalam menangani kasus ini. “Berarti penyidik berhati-hati secara profesional dalam bekerja ini keterbukaan mungkin masukannya,” tutur dia. Saka Tatal ditangkap bersama tujuh tersangka lainnya. Ia mendapat hukuman paling ringan dibanding pelaku lainnya. Ia bebas bersyarat pada April 2020 usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan. Meski begitu, Saka mengaku jadi korban salah tangkap. Ia menyampaikan hal itu usai kasus ‘Vina Cirebon’ mencuat dan viral kembali. Saat ditemui di kediamannya di Cirebon, Saka Tatal membantah ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Saat pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, ia mengaku berada di rumah. “Bahwasanya saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya penginnya normal kayak dulu lagi. Bahwa Saka sebetulnya tidak bersalah sama sekali. Terus banyak tekanan juga oleh oknum polisi waktu itu. Akhirnya terpaksa mengakui padahal bukan kesalahan Saka sendiri,” kata Saka. (*)

0 Komentar