Polri Pastikan Analisis Pelaporan Soal Dugaan Kesaksian Palsu Dede-Aep di Kasus Pembunuhan Vina-Eky di Cirebon

Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
0 Komentar

POLRI memastikan akan menganalisis pelaporan yang dilakukan keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dilakukan ke Bareskrim Polri kemarin (10/7/2024).

“Cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/7/2024).

Dia menerangkan, pelaporan itu pasti akan diproses dan dianalisis untuk tahu apakah laik naik ke tahap penyelidikan. Ia pun mempersilakan pelaporan yang juga akan menjadi pertimbangan dalam tindak lanjut pengungkapan kasus Vina tersebut.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

“Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis, terhadap setiap laporan-laporan,” tuturnya.

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede, Rabu (10/7/2024). Laporan tersebut sudah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal, 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean.

Dikutip dari Antara, ketujuh keluarga terpidana kasus Vina melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada 2016.

Dalam laporan tersebut, diduga kedua terlapor melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP, terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu. Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 sampai dengan 23 November 2016.

Roely menjelaskan laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Faktanya, menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi.

Selain itu, keterangan keributan pada malam kejadian, juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim kuasa hukum.

“Saya sudah datang ke sana, cek enggak ada keributan. Inikan berarti di ada-adakan. Saya tidak boleh mendahului penyidik. Nanti penyidiklah yang tahu bagaimana duduk permasalahan yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” imbuhnya.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Roely Panggabean menuturkan, pelaporan ini sebagai upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana. Selain ini, pihak kuasa hukum juga sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

0 Komentar