Polri Jawab Pengakuan Saka Tatal Soal Intimidasi, Buka Dokumentasi Foto Saat Penyidikan Tahun 2016

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan ke publik dokumentasi berupa foto momen terpidana pembunuhan
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan ke publik dokumentasi berupa foto momen terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal diperiksa saat proses penyidikan 2016 silam. (Foto: dok. Divisi Humas Polri)
0 Komentar

POLRI membuka dokumentasi proses pemeriksaan saat tahap penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Dokumentasi berupa foto itu diperlihatkan kepada awak media guna menjawab pengakuan salah satu terpidana kasus pembunuhan ini, Saka Tatal (23).

“Ini sebagai gambaran, ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudiana atau ayah Eky,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Irjen Sandi menjelaskan, pada foto tersebut, tampak Saka Tatal diperiksa penyidik Sat Reskrim Polresta Cirebon. “Ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon. Dibesarin atau foto diperlebar lagi, bahwa Saka Tatal di foto, diperiksa dalam keadaaan baik-baik saja, tidak ada intimidasi,” ungkap Irjen Sandi.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Dalam foto, tampak ada dua sosok perempuan dewasa. Irjen Sandi mengatakan kedua sosok itu adalah bibi dan ibu dari Saka Tatal.

Dengan dibukanya dokumentasi pemeriksaan Saka Tatal ke publik, diharapkan dapat meluruskan kabar yang menyebutkan Saka Tatal diperiksa penyidik tanpa ditemani keluarga maupun pengacara saat proses penyidikan berlangsung pada 2016.

“Didampingi perempuan di depan adalah tantenya, kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya. Kemudian, yang belakang laki-laki ada dari Bapas,” papar Sandi.

Irjen Sandi menuturkan Saka Tatal pun dalam proses penyidikan diberikan hak menolak memberikan keterangan. Irjen Sandi menyebutkan, dalam proses hukum, memberikan keterangan sebenar-benarnya atau bungkam adalah hak tersangka.

“Keterangan dari ananda Saka Tatal, waktu itu dia masih di bawah umur, tentu dia masih bagian dari tersangka. Dia memberikan keterangan yang sebenarnya bantu dia. Dia menolak memberikan keterangan dia boleh, dia diam juga boleh, itu adalah hak tersangka,” terang Irjen Sandi.

Saka Tatal mengaku ada intimidasi dari kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina. Hal itu diungkap dia setelah diperiksa Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kediaman kuasa hukum Saka di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (31/5).

“Tadi ditanya-tanya soal kejadian waktu saya di periksa di Polres Cirebon Kota di tahun 2016. Saya cerita juga kalau saya dipaksa mengaku dalam kasus ini,” ucap Saka Tatal kepada wartawan. (*)

0 Komentar