Polres Bintan Jamin Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Pj Wali Kota Tanjung Pinang Terus Berlanjut

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Kabidhumas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menggelar
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Kabidhumas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Foto: dok.Polda Kepri).
0 Komentar

Para tersangka, menurut dia, diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (*)

0 Komentar