Polres Aceh Timur Tangkap Dua Terduga Pembunuh Harimau Sumatera

Polres Aceh Timur Tangkap Dua Terduga Pembunuh Harimau Sumatera
Petugas kepolisian mengamankan lokasi ditemukannya harimau sumatera mati di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (24 April 2022). (Humas Polres Aceh Timur)
0 Komentar

SEORANG pejabat Polda Aceh membenarkan bahwa Bareskrim Polda Aceh Timur menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan tiga harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) awal pekan ini.

Kedua tersangka telah diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai JD, 37, dan YM, 56, kata Kabag Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy.

“Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Mereka kini ditahan di Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:Desak Pemerintah Pantau Arus Lalin ke Jakarta, Ini Alasan Pemudik yang Antri Berjam-jam di Terminal Kampung RambutanPernah Viral, VietJet yang Terkenal dengan Pramugari Berbikini, Kini Terbang ke Bali

Penyidik ​​Polri sebelumnya mendapat informasi adanya kelompok yang diduga berasal dari luar Provinsi Aceh, berburu babi hutan di hutan Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas polisi pergi ke kamp dan menemukan bahwa kelompok itu terdiri dari delapan orang. Mereka dibawa ke Polres Aceh Timur sehubungan dengan penyelidikan kematian harimau sumatera tersebut, tambahnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterangan saksi dan barang bukti, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan tiga harimau sumatera tersebut,” kata Winardy.

Polisi juga menyita sepeda motor, lima gulungan kabel selempang, dan beberapa bulu burung argus besar (Argusianus argus), spesies yang dilindungi hukum Indonesia, sebagai barang bukti dalam kasus tersebut, tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 (a) jo Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dia berkata.

“Hukuman maksimum (untuk kejahatan) adalah lima tahun penjara, dan denda maksimum Rp 100 juta (US $ 6.900),” tambah Winardy.

Dia kemudian mengimbau warga untuk tidak menyakiti dan membunuh spesies yang dilindungi.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Prediksi 3,6 juta orang Tinggalkan JakartaMasjid Teungku Syiek Kuta Karang, Berdiri Selama Dua Abad

Pada 24 April 2022, tiga ekor harimau sumatera ditemukan tewas dalam perangkap kawat di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. (*)

0 Komentar