Polisi Usut Para Pemilik Akun Situs OnlyFans di Indonesia

Polisi Usut Para Pemilik Akun Situs OnlyFans di Indonesia
Apa Itu Onlyfans, Cara Kerja dan Kebijakan Terbaru Terkait Pornografi - OnlyFans batal melarang konten pornografi. Foto: Akun Twitter OnlyFans. [Dok. Twitter]
0 Komentar

KEPOLISIAN bakal mengusut para pemilik akun situs Onlyfans di Indonesia dan tak akan berhenti di kasus Gusti Ayu Dewanti alias Dea.

“Ada (akun Onlyfans lain), nanti berikutnya akan kita rilis lagi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3).

Auliansyah mengklaim telah mengantongi identitas atau nama-nama dari pemilik akun Onlyfans di Indonesia. Akan tetapi, dia belum mau merinci berapa banyak dan indentitas para pemilik akun.

“Sudah ada nanti kita mau ambil,” ucap Auliansyah.

Baca Juga:Picu Sorotan Publik, Pemecatan Dokter Terawan Diduga Dipicu Akibat ‘Rebutan Lahan’KPK Periksa Politisi Demokrat Andi Arief Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara

Auliansyah turut menyampaikan pihaknya tak bisa memberikan rekomendasi berupa pemblokiran terhadap situs Onlyfans.

“Enggak bisa (diblokir), kan OnlyFans itu di luar negeri ya kan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea yang merupakan seorang konten kreator Onlyfans.

Dea ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat dan mengunggah atau mendistribusikan konten pornografi di situs Onlyfans.

Selama setahun, Dea disebut mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulan. Uang itu digunakan oleh Dea untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Dea, polisi juga pernah mengusut kasus pemilik akun onlyfans bernama Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee.

Baca Juga:Jurnalis Metro TV Dipukul Oknum Polisi, IJTI Jawa Barat Minta Polda Turun TanganSejak Negara Ini Berdiri, Belum Pernah Desa Diberi Anggaran Rp 468 T, Jokowi: Jangan Pikir Ini Uang Kecil, Hati-hati Mengelola

Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka kasus pornografi. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta. (*)

0 Komentar