Polisi: Upaya Cabut Laporan dari Lesti Kejora Tidak Lantas Rizky Billar Lolos dari Jeratan Hukum

Polisi: Upaya Cabut Laporan dari Lesti Kejora Tidak Lantas Rizky Billar Lolos dari Jeratan Hukum
Artis Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
0 Komentar

POLISI menyebut Lesti Kejora berniat mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Namun, polisi memastikan dengan pencabutan laporan itu tidak serta merta membebaskan Rizky Billar dari proses hukum.

“Kalau mau mencabut (laporan) itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur. Tidak serta merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini? Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik prosesnya sudah dalam proses penyidikan bahkan tetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati,” tambah Zulpan.

Baca Juga:Ungkap Tujuan Lesti Kejora Temui Rizky Billar, Polisi: Tiba-tiba Datang Ingin Cabut LaporanRizky Billar Resmi Ditahan, Penahanan Selama 20 Hari atas Kasus KDRT

Lesti Kejora diketahui datang secara tiba-tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan pada sore tadi. Kedatangan Lesti terjadi saat polisi tengah melakukan rilis penahanan kepada Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT.

Zulpan menyebut kedatangan Lesti untuk melakukan proses cabut laporan. Pihak kepolisian menghargai pilihan dari Lesti tersebut.

“Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka. Tapi tindakan kepolisian tetap kita menegakkan penegakan hukum sesuai prosedur,” ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, upaya cabut laporan dari Lesti Kejora tidak lantas membuat Rizky Billar lolos dari jeratan hukum. Ada mekanisme dan proses gelar perkara yang harus dilalui.

“Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban. Karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga,” ucap Zulpan.

“Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian,” sambungnya. (*)

0 Komentar