Polisi Ungkap Keterangan Tersangka Usai Ditangkap di Loteng Rumah Kosong, IS Akui Perkosa Membunuh NKS

Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono saat diwawancarai di Padang, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono saat diwawancarai di Padang, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
0 Komentar

POLISI mengungkap keterangan tersangka Indra Septiarman (26) usai ditangkap di loteng sebuah rumah kosong di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman. Tersangka telah mengakui bahwa dirinya telah memerkosa dan membunuh gadis penjual gorengan berinisial NKS (18).

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, menjelaskan seturut pengakuan tersangaka bahwa pada 6 September 2024, dia dan tiga orang temannya membeli dagangan korban sekitar pukul 17.50 WIB. Kemudian, Indra melakukan aksinya saat korban menuju ke rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.

“Lalu, terbesit pikiran untuk memerkosa korban dengan tali dan solasi yang sudah disiapkan. Saat korban disekap, mulut ditutup diduga kehabisan nafas,” kata Suharyono dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

Suharyono juga menuturkan bahwa dalam kondisi kaki dan tangan terikat, korban NKS tidak sadarkan diri. Tersangka mengaku tidak mengetahui apakah saat itu korban pingsan atau sudah meninggal, tapi memang sudah tidak berdaya.

“Kemudian, korban dibawa jalan pulang lebih kurang 2 kilometer. Di atas bukit, di situ terjadi perkosaan. Setelah itu dibawa lagi jalan 300 meter untuk kemudian dimakamkan dengan kedalaman kurang lebih 1 meter dengan kondisi mengkhawatirkan,” tutur Suharyono.

Dia menyebut bahwa jasad korban NKS baru ditemukan oleh warga 11 hari setelah kejadian. Lantas, dilakukanlah penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Menurut Suharyono, saat melarikan diri, tersangka membawa uang Rp200 ribu untuk bertahan hidup. Tidak dipungkiri, tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan hingga akhirnya menemukan rumah kosong.

“Karena dicurigai adanya aktivitas orang di dalam rumah kosong yang pintunya terbuka, maka tim dengan dibantu warga sekitar menemukan pelaku,” ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 351 Ayat 3, dan Pasal 285 KUHP.(*)

0 Komentar