Polisi Ungkap Alasan YA Benamkan Kepala Dante ke Dalam Air untuk Melatih Pernafasan

Polisi Ungkap Alasan YA Benamkan Kepala Dante ke Dalam Air untuk Melatih Pernafasan
Kekasih Tamara Tyasmara bernama Yudha Arfandi (YA) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante (6). Yudha ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat, 9 Februari 2024. (YouTube @jacklyn_choppers)
0 Komentar

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan alasan tersangka YA, kekasih artis Tamara Tyasmara membenamkan kepala Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) ke dalam air untuk melatih pernapasan.

“Alasannya untuk latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” kata Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (11/2/2024) dikutip Antara.

Dia mengatakan YA berenang dengan anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya DJ Angger Dimas selama 2,5 jam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Sabtu (27/1/2024). “Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam,” kata dia.

Baca Juga:Wartawati Diduga Dilecehkan, Puan Maharani dan Tim Ganjar-Mahfud Harus BertanggungjawabUsai Jadi Buron FBI, WNI di Amerika Serikat Hadapi 16 Dakwaan Diduga Modus Skema Ponzi Angka Penipuan Capai Rp361 Miliar

Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan. “Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan Jumat (10/2) ada 26 pertanyaan. Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.

Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur. “Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali, sedangkan detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

YA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340, 338 dan 359 KUHP. (*)

0 Komentar