Polisi Tangkap AS Berperan Pendoktrin Khilafah, Temukan Data 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin di Mojokerto

Polisi Tangkap AS Berperan Pendoktrin Khilafah, Temukan Data 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin di Mojokerto
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja/Net
0 Komentar

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan ada satu tokoh Khilafatul Muslimin ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur pagi tadi. Dia adalah pria berusia 74 tahun berinisial AS, yang berperan melakukan doktrin-doktrin khilafah.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan ada 30 sekolah yang terafiliasi ajaran khilafah. “Ini dilakukan atau penanggung jawabnya dari ormas ini adalah tersangka AS yang kita tangkap di Mojokerto,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juni 2022.

Zulpan menolak memberikan detail data di mana saja 30 sekolah itu berada. Dia hanya mengatakan bahwa informasi itu baru temuan awal dan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Operasi Patuh Jaya 2022, Korlantas Polri: Jangan Mencari-cari Kesalahan PengendaraJurnalis Inggris Hilang di Hutan Amazon, Warga Adat Temukan Barang Milik Dom Philips dan Pakar Pribumi Brasil di Hari Ke-7 Pencarian

“Ya nanti belum bisa disampaikan. Ini merupakan dasar penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Nanti disampaikan lebih detilnya,” tutur Zulpan.

Tokoh Khilafatul Muslimin berinisial AS itu memiliki jabatan sebagai menteri pendidikan yang memberikan doktrin-doktrin khilafah.

“Berperan bagian kewenangan doktrin khilafah, dia sebagai menteri pendidikan,” ujarnya.

Dengan penangkapan AS di Mojokerto, jumlah tokoh Khilafatul Muslimi yang ditahan di Polda Metro Jaya sudah enam orang. Selain itu AS, lima orang lainnya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja alias AQHB, AA, IN, FA dan SU. Mereka disebut sebagai tokoh sentral ormas.

Menurut Zulpan, Abdul Qadir Baraja bertindak selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, yang dibantu oleh para tersangka lain dalam operasionalisasi ormas itu. Seluruhnya diduga telah melakukan tindak pidana menghasut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau faham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian berita bohong yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat. (*)

0 Komentar