Polisi Pastikan Wanita Cantik Pengemudi Toyota Raize Maut Positif Amphetamine, MP Bantah Gunakan Narkoba

Wanita cantik pengemudi Toyota Raize maut di Pekanbaru kini menjadi tersangka. (Istimewa)
Wanita cantik pengemudi Toyota Raize maut di Pekanbaru kini menjadi tersangka. (Istimewa)
0 Komentar

SEORANG wanita cantik asal Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan jadi tersangka karena telah menabrak seorang ibu-ibu pengendara motor hingga tewas. Wanita cantik pengemudi Toyota Raize maut di Pekanbaru itu kini menjadi tersangka. Dia membantah menggunakan narkoba.

Peristiwa tabrakan maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024) pagi. Perempuan cantik bernama Marisa Putri (21) saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Raize miliknya. Dia menabrak Renti Marningsih (46) yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR dari belakang.

“Korban tewas seketika di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di kepala. Jasad korban dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Dari hasil pemeriksaan terhadap Marisa, polisi memastikan perempuan cantik itu positif amphetamine. Namun, dia membantah  mengkonsumsi narkoba.

“Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan amphetamin. Dia sudah kita tetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan,” tutur Alvin.

Untuk mendalami kasus ini, Satlantas Polresta Pekanbaru terus melakukan pemeriksaan secara intensif hingga hari ini. Satlantas juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut karena yang bersangkutan diduga mengonsumsi narkoba.

“Kita periksa sejak kemarin malam, namun pagi ini kita periksa lagi. Untuk sementara Marisa Putri dijerat Pasal 310 ayat (4) KUHP. Untuk penerapan Pasal 311 dan pasal yang lain mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan,” ungkapnya. (*) 

0 Komentar