Polisi Mencium Adanya Dugaan Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Dante

Polisi Mencium Adanya Dugaan Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Dante
Tersangka Yudha Arfandi memperagakan adegan saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo di Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Foto: Ist
0 Komentar

POLISI mengendus adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Hal ini berdasarkan temuan polisi terkait aksi tersangka Yudha Arfandi (YA) yang memantau CCTV kolam renang, tempat kejadian perkara kasus tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa polisi menemui fakta bahwa Yudha mengakses internet untuk mengecek keberadaan CCTV di TKP yang berlokasi di kolam renang Taman Palem, Jakarta Timur.

Meski Yudha tak mengakui hal tersebut, polisi telah melakukan analisis digital yang membuktikan bahwa tersangka sempat mengakses CCTV kolam renang lewat internet di ponselnya.

Baca Juga:Pernah Kritik Jokowi Soal IKN Kurang Logis, AHY Berikan KlarifikasiHasil Memeras Para Pejabat Eselon I Beserta Jajarannya di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Rp 40.123.500 untuk Nasdem

“Ini kita bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analis digital yang mana pada adegan (rekonstruksi) ke-13 yaitu pada jam 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang Palem dengan menggunakan handphone-nya. Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan daripada analis digital,” ungkap Wira dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).

Oleh karena itu, lanjut Wira, tim penyidik kini mengkaji untuk menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dari analis digital, ini sebagai bahan nantinya kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” terang Wira.

Dengan demikian, YA terancam dikenakan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagaimana Pasal 340 KUHP.

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi pasal tersebut.

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Yudha sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Yudha yang merupakan kekasih Tamara juga dijerat dengan beberapa pasal lain di antaranya, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, selain Pasal 340 KUHP, Yudha juga dihadapkan pada Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. (*)

0 Komentar