Polisi Kerajaan Malaysia Tangkap Warga Israel Bawa 6 Senpi, Diduga Punya Misi Membunuh

Polisi Kerajaan Malaysia Tangkap Warga Israel Bawa 6 Senpi, Diduga Punya Misi Membunuh
Kepala Polisi Malaysia IG Tan Sri Razarudin Husain (Foto. Bernama)
0 Komentar

POLISI Kerajaan Malaysia menahan seorang warga negara Israel yang membawa enam senjata api di Kuala Lumpur pada Kamis (27/3).

Kepala Polisi Malaysia IG Tan Sri Razarudin Husain kepada media di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan telah mendapat laporan penangkapan seorang warga asing di Jalan Ampang dan saat pemeriksaan dilakukan diketahui orang yang dicurigai itu merupakan warga Israel yang masuk ke Malaysia menggunakan paspor Prancis.

Ia mengatakan, saat pemeriksaan dilakukan laki-laki berusia 36 tahun itu memberikan lagi satu paspor dari Israel. Kemudian saat pemeriksaan itu polisi juga merampas enam senjata api dalam sebuah tas dalam satu kamar hotel di Jalan Ampang, Kuala Lumpur.

Baca Juga:2.000 Marinir dan Pelaut Amerika Serikat Tiba di Northern Territory Australia, Pelatihan Marine Rotational Force Selama 6 BulanGedung Putih Bantah Tudingan Rusia Terkait Penembakan Massal di Gedung Konser Moskow

“Konon dia mencari orang Israel juga (di Malaysia) untuk dibunuh. Karena ada isu keluarga. Kita masih tidak percaya,” kata Tan Sri Razarudin.

Senjata api, menurut dia, dibeli setelah masuk Malaysia, dan pembelian dilakukan dengan mata uang kripto. Laki-laki itu juga telah berpindah hotel dua hingga tiga kali sampai ditangkap di hotel berikutnya.

Laki-laki warga negara Israel itu masuk ke Malaysia pada 12 Maret 2024 melalui Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dengan menggunakan penerbangan melalui Uni Emirat Arab.

Oleh karena itu, ia mengaku percaya jika disebutkan senjata api dibeli saat sudah ada di Malaysia. “Dia tiba di Malaysia baru dia ‘order’. Saya percaya. Dia tidak bisa bawa, penerbangan dia melalui UAE (Uni Emirat Arab). Kalau UAE sangat ketat,” ujar dia.

Polisi telah menahan warga Israel itu sejak 28 hingga 31 Maret. “Dan mungkin penahanan akan diperpanjang bila penyelidikan diteruskan,” ujar dia.

Ia mengatakan kasus itu diselidiki di bawah Undang-Undang Paspor 1966 (Akta 150) dan Pasal 7 (1) Undang-Undang Senjata Api (penalti lebih berat) 1971 yang bisa dijatuhi hukum gantung. (*)

 

0 Komentar