Polisi Kantongi Barang Bukti Perkara Dugaan Pencabulan Mas Bechi

Polisi Kantongi Barang Bukti Perkara Dugaan Pencabulan Mas Bechi
Penangkapan Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp.
0 Komentar

POLISI telah menahan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak Kiai Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati pada Kamis malam, 7 Juli 2022.

Mereka telah mengantongi barang bukti perkara pencabulan tersebut berupa dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, selembar kaus, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.

“Polisi telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga:Pengakuan Pelaku Pembunuhan Mantan Perdana Menteri Shinzo AbeAtas Kematian Shinzo Abe, Jokowi dan JK Ucapkan Belasungkawa

Menurut Ramadhan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang telah memyerahkan diri ke polisi setelah buron. Ia menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 23.00 WIB.

“Kamis, pukul 08.00-22.30, tim gabungan mencari dan menggeledah seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian (Subchi) lainnya,” ucapnya.

Ramadhan mengatakan, pada pukul 23.00 WIB, Subchi menyerahkan diri kepada polisi dan dibawa ke Polda Jawa Timur. Polisi segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, serta dilanjutkan dengan menahan Subchi di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ramadhan.

Subechi, kata Ramadhan, dilaporkan kepada Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli MN beserta empat orang lainnya yang merupakan santriwati. Dia ditetapkan menjadi tersangka.

“Artinya, korban berjumlah lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali, pada Senin, 8 Mei 2017, pukul 11.00 WIB,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan sepuluh hari berikutnya, yakni 18 Mei 2017, pukul 2.30 WIB, di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, tersangka melakukan hal serupa.

Baca Juga:MK Tolak Gugatan Presidential Threshold yang Diajukan DPD dan Partai Bulan Bintang3 Pengunjung Karaoke Ayu Ting Ting Tewas, Ayu Rosmalina Dipolisikan

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto meminta orang tua tersangka Mas Bechi, bersedia membantu tugas polisi.

0 Komentar