Polisi Ingatkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tidak Berspekulasi Soal Luka dan Benda

Polisi Ingatkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tidak Berspekulasi Soal Luka dan Benda
Petugas kepolisian berada di halaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo saat pra-rekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Sabtu 22 Juli 2022. Polri melaksanakan pra-rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus tersebut agar mendapatkan pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
0 Komentar

POLISI mengingatkan pengacara keluarga Brigadir J untuk tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.

Sebelumnya kuasa hukum Brigadir J telah melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana atas tewasnya polisi muda tersebut ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:Dekopin Beri Penghargaan Tertinggi kepada KH Marsudi Syuhud Sebagai Tokoh Penggerak Koperasi UtamaKuasa Hukum Brigadir J Kecewa, Johnson Panjaitan Ungkap Soal Prarekonstruksi

Keluarga berkeyakinan tewasnya Brigadir J bukan akibat tembak menembak di rumah atasannya Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, seperti yang telah disampaikan polisi.

Mereka pun mengungkap soal luka-luka yang ada di jasad Brigadir J. Salah satunya adalah luka sayatan di wajah dan jari tangannya yang diduga patah.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi akan melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. 

Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu, 27 Juli 2022, di lokasi Brigadir J dikebumikan di Muarobungo, Jambi.Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Baca Juga:Viral Emak-emak Hina Ibu Negara, Gibran: SantaiCCTV dari Magelang hingga TKP Sudah Ditemukan Penyidik

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya. (*)

0 Komentar