Polisi Dalami Kasus Korban Mutilasi Terapis Pijat di Malang, Pastikan Ciri-ciri Struktur Tengkorak dan Gigi

Polisi Dalami Kasus Korban Mutilasi Terapis Pijat di Malang, Pastikan Ciri-ciri Struktur Tengkorak dan Gigi
Adrian Pranowo (34), korban mutilasi di Malang yang dilakukan oleh Abdulrahman, seorang tukang pijat terapi. (IST)
0 Komentar

AR adalah warga Probolinggo berpofesi sebagai terapis pijat, penghuni kos di Jalan Sawojajar Gang 13, Kota Malang ditangkap polisi karena diduga jadi pelaku pembunuhan disertai mutilasi. Pelaku ditangkap di kamar kosnya yang kini telah dipasang garis polisi.

Dugaan pembunuhan dan mutilasi di kawasan Sawojajar, Kota Malang, yang dilakukan AR, terungkap setelah adanya informasi orang hilang selama tiga bulan lamanya, yang merupakan warga Surabaya.

Warga Surabaya yang diketahui berinisial AP (34) hilang sejak 14 Oktober 2023. Diduga korban yang pamit ke orangtuanya ke Malang, sempat mengabarkan akan menemui seseorang.

Baca Juga:KAI Berikan Bea Siswa untuk Anak Korban Kecelakaan KA di CicalengkaSafari Politik Gibran di Cirebon, dari Sowan ke Habib Thohir bin Yahya, hingga Pakai Kaos Main Futsal Bertuliskan ‘Samsul’

Satreskrim Polresta Malang Kota berupaya melakukan penyelidikan kasus mutilasi yang dilakukan terapis pijat bernama Abdulrahman (50) asal Probolinggo yang memotong kepala dan bagian tubuh pasiennya yang diduga bernama Adrian Prawono, warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

Polisi juga memanggil keluarga korban untuk memastikan ciri-ciri dan struktur tengkorak dan gigi korban.

“Untuk memastikan bahwa tengkorak ini adalah korban yang dilaporkan tanggal 15 Oktober atau korban yang lain maka saat ini masih pendalaman,” kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, di Kota Malang, Sabtu (6/1).

Untuk mengungkap, sosok tengkorak korban, lanjut Nur Wasis, pihaknya juga melakukan penyelidikan dengan cara sains dan memanggil keluarga Adrian. “Kami juga memanggil keluarga korban AP. Apakah keluarganya mengenali struktur tengkorak atau gigi korban,” tandasnya.

Dia menjelaskan, meskipun Abdulrahman sudah mengakui perbuatannya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Hal ini untuk mengetahui motif pembunuhan dan waktu eksekusi yang dilakukan Abdulrahman.

“Pemeriksaan belum selesai masih pendalaman, dan pemeriksaan harus hati-hati. Untuk memastikan bagaimana caranya, kapan pelaksanaannya, motifnya, itu masih dalam pendalaman. Bagaimana motivasinya juga,” terang Nur Wasis.

Kata AKP Nur Wasis, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)

Disclaimer:

Baca Juga:Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Narkoba Ibra AszhariTak Sangka Asistennya Pakai Narkoba, Begini Penuturan Saipul Jamil hingga Penangkapannya Viral

Artikel ini membahas mutilasi yang mungkin dianggap mengandung unsur kengerian. Pembaca yang merasa tidak nyaman, disarankan tidak membaca lebih lanjut. Artikel ini bertujuan memberikan informasi semata tanpa bermaksud meresahkan pembaca.

0 Komentar