Polisi Buka Posko Antemortem Korban Laka Maut Jalur Contraflow Tol Japek KM58

Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Hadicaksono mengumumkan nama STNK di mobil Granmax yakni Yanti Setiawan Budi
Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Hadicaksono mengumumkan nama STNK di mobil Granmax yakni Yanti Setiawan Budi Dharma (Foto: Revi Wardhanie)
0 Komentar

Wirdhanto meminta keluarga untuk membawa data-data identitas yang bisa mendukung proses identifikasi. 

“(Keluarga) membawa data-data juga barangkali data seperti identitas, sidik jari ataupun juga termasuk apa karakteristik gigi dan sebagainya golongan darah untuk bisa mengidentifikasi para korban yang saat ini tengah diidentifikasi,” katanya.

Sebagai informasi, kecelakaan maut di jalur contraflow Tol Japek Km 58 melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nopol B-7655-TGD, Daihatsu Grand Max nopol B-1635-BKT dan Daihatsu Terios.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?

Dua kendaraan yakni Terios dan Gran Max hangus terbakar dalam peristiwa itu.

Peristiwa bermula saat mobil Gran Max yang berada di jalur contraflow hendak menepi di bahu jalan, dan masuk ke jalur berlawanan yang mengarah ke Jakarta.

Kemudian sebuah bus dari arah Cikampek tak bisa menghindari kendaraan Gran Max itu, hingga akhirnya terjadi kecelakaan sampai mobil Gran Max terbakar. Lalu kendaraan Terios menabrak bus dan Gran Max hingga mobil itu ikut terbakar. (*)

0 Komentar