Polisi Amankan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon

Polisi Amankan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon
Anggota Satreskrim Polres Brebes menggiring AJ, amir kelompok Khilafatul Muslimin yang baru saja ditangkap untuk diperiksa di Mapolres Brebes, Rabu sore (8/6/2022).‎
0 Komentar

PENYIDIK Polres Brebes, Jawa Tengah, mengamankan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, atas nama Ali Zamroni terkait pengembangan penyidikan kasus konvoi organisasi tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Brebes di Cirebon.

“(Benar) Polres Brebes yang mengamankan,” kata Dedi, di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dedi mengatakan, saat ini Ali Zamroni baru sebatas diperiksa sebagai saksi terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Baru proses interogasi,” ujarnya.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Mamuju, 4 Calon Polisi TerlukaJika Tarif Rp 750 Ribu, Bhiksu Sri Pannavaro Mahathera: Sampai Mati Umat Buddha Tak Akan Bisa Naik Borobudur

Terpisah Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebutkan, Ali Zamroni diamankan oleh anggota Polres Brebes. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.

“Status masih saksi, belum tersangka. Saat ini masih dilakukan interogasi,” ujarnya.

Menurut Iqbal, pimpinan organiasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon tersebut diamankan terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Setelah penangkapan tiga tersangka, Polri melalui Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022). Dengan sangkaan melanggar UU tentang organisasi kemasyarakat (ormas), UU ITE, dan menyebarkan berita bohong (hoax) yang menimbulkan kegaduhan.

Abdul Qodir Hasan Baraja juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dalam perkara konvoi Khilafatul Muslimin ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qodir Hasan Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.

Baca Juga:Cerita Asal Usul Pak Harto, Orang Desa Bukan NingratMajalah Pop Ungkap Silsilah Pak Harto Berujung Meja Hijau

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU 16/2017 tentang Penetapan Perpu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat. (*)

0 Komentar