Polisi Amankan 2.000 Batang 70 Kg Ganja Kering Siap Edar di Luas Lahan 2 Hektar, Jarak Tempuh 9 Jam Lokasi Perbukitan Terjal Curam di Empat Lawang

Polisi Amankan 2.000 Batang 70 Kg Ganja Kering Siap Edar di Luas Lahan 2 Hektar, Jarak Tempuh 9 Jam Lokasi Perbukitan Terjal Curam di Empat Lawang
2 Hektare Ladang Ganja Digerebek Polres Empat Lawang, Petugas 9 Jam Jalan Kaki Datangi Lokasi (Dok. Polres Empat Lawang)
0 Komentar

TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan ladang ganja di Talang Muaro Duo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rabu (31/1). Luas lahan ganja itu sekitar 2 hektare.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 2.000 batang ganja dan 70 kg ganja kering siap edar. Polisi juga menangkap satu orang tersangka, yaitu Asmono (42 tahun).

Lokasi penggerebekan berada di wilayah perbukitan dengan akses yang terjal dan curam. Untuk mengakses ke lokasi membutuhkan waktu tempuh berjalan kaki kurang lebih selama 9 jam.

Baca Juga:Pertemuan Mendadak Jokowi-Sri Mulyani di Istana Saat Merebak Santer Isu MundurKepala Bapanas Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Jerat SYL, KPK Cecar 10 Pertanyaan

Asmono diketahui sebagai warga Desa Batu Jungul, sedangkan satu rekannya yang diduga merupakan pemilik ladang dan yang menanam ganja tersebut melarikan diri saat penggerebekan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Doddy Surya Putra mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada ladang ganja di lokasi. Anggota pun bergerak lokasi kemudian berhasil menangkap satu orang.

“Untuk luasnya sekitar 2 hektare dan ganja yang berhasil kami amankan ada sekitar 2.000 batang, juga kita amankan ganja kering siap jual seberat 70 kilogram,” katanya, Jumat (2/2/2024).

Tersangka menanam ganja sudah sekitar 6 bulan serta telah meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

Ia menanam ganja karena faktor ekonomi. Selama 6 bulan, tersangka baru melakukan satu kali panen.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam minimal 5 tahun hukuman penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

0 Komentar