Polemik Tabungan Perumahan Rakyat: Belajar Sengkarut Kebijakan Belanda hingga Orde Baru

Foto pelantikan pengurus KORPRI Sub Unit Itjen Deppen, 11 Februari 1993. (IPPHOS/Khastara Perpustakaan Nasiona
Foto pelantikan pengurus KORPRI Sub Unit Itjen Deppen, 11 Februari 1993. (IPPHOS/Khastara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia).
0 Komentar

RENCANA pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan masyarakat karena gaji yang diterima akan berkurang. Hal ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi diterbitkan.

Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Kemudian, perincian tugas dan wewenang BP Tapera juga telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di swasta. Pasal 55 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Pasal tersebut menyebut program ini tak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), namun juga pekerja lainnya yang menerima gaji.

Lewat program Tapera, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Lantas, apakah Tapera ini merupakan hal yang baru? Bagaimana dengan sejarah kebijakan perumahan di Indonesia puluhan tahun lalu?

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, urusan penyediaan perumahan ditangani langsung oleh pemerintah.

0 Komentar