Polemik Permendag 36, Perlindungan Produk Dalam Negeri dari Serangan Impor Ilegal Dipertanyakan

Nampak aktifitas calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten
Nampak aktifitas calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten
0 Komentar

Pokok pengaturan yang tertuang dalam Permendag 36/2023 didelegasikan kepada Bea Cukai, termasuk penataan kembali kebijakan impor dengan mengalihkan pengawasan impor dari post-border. Beberapa komoditas yang sebelumnya diawasi impornya secara post-border kini dipindahkan ke dalam wilayah pabean (border).

Beberapa komoditas yang impornya diperketat, antara lain alas kaki, elektronik, sepeda roda dua dan roda tiga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, barang tekstil jadi, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, ponsel, komputer genggam, serta tas.

Adapun batasan jumlah bawaan untuk setiap kategori adalah maksimal 2 pasang alas kaki, 2 buah tas, dan 5 buah barang tekstil per penumpang.

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

Untuk alat elektronik, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 unit dengan total harga tidak lebih dari US$ 1.500. Sedangkan untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang dalam satu tahun.

Jika terjadi kelebihan barang bawaan, penumpang akan dikenakan tarif bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10%.

Selain membatasi barang bawaan, regulasi ini juga mengatur impor bahan baku/penolong. Hal ini menjadi sorotan pengusaha karena dapat membatasi impor bahan baku/penolong, padahal bahan baku/penolong memiliki peran krusial dalam meningkatkan kinerja sektor manufaktur.

Indef: Permendag 36 Kurang Efektif karena Impor Ilegal Lewat Jalan TikusSosialisasiMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui isu terkait aturan impor barang bawaan menuai kritik karena kurangnya komunikasi dan sosialisasi yang efektif dari pemerintah kepada masyarakat. Sri Mulyani meminta DJBC dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi yang lebih sederhana dan komunikasi yang lebih efektif kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT“Dalam koordinasi dengan pihak Bea Cukai yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan dari kementerian lain, kami akan terus berupaya menjelaskan kepada masyarakat apa sebenarnya tujuan dari kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan atau reaksi negatif,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurut Sri Mulyani, masih terdapat kesalahpahaman masyarakat. Ia menegaskan bahwa aturan ini sebenarnya dirancang untuk memudahkan masyarakat yang membawa banyak barang dari luar negeri.

“Saya telah meminta Bea Cukai untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait barang bawaan, yang sebenarnya bertujuan untuk membantu masyarakat yang menghadiri acara di luar negeri, membawa barang dalam jumlah besar, terkadang termasuk barang dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam pameran. Sering kali, mereka mengalami kesulitan dalam membawa kembali barang bawaannya ke Indonesia. Itulah inti dari PMK ini,” paparnya.

0 Komentar