Polemik Permendag 36, Perlindungan Produk Dalam Negeri dari Serangan Impor Ilegal Dipertanyakan

Nampak aktifitas calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten
Nampak aktifitas calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten
0 Komentar

Opsional

DJBC Kemenkeu pun angkat bicara terkait polemik ini. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan kebijakan pelaporan barang bawaan saat bepergian ke luar negeri bukanlah suatu kewajiban, melainkan menjadi pilihan (opsional) bagi penumpang. Ia menyebut regulasi terkait barang bawaan ke luar negeri sejatinya telah berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Nirwala dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).

Nirwala menjelaskan kebijakan ini sangat membantu warga Indonesia yang akan mengadakan berbagai kegiatan di luar negeri, seperti perlombaan internasional, kegiatan seni, musik, atau pameran. Barang-barang, seperti sepeda, alat musik, atau peralatan lainnya, dapat didaftarkan sebelumnya kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, sehingga akan mempercepat proses kepabeanan saat kembali ke Indonesia.

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka Impor,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menambahkan aturan ini lebih fokus pada barang bernilai tinggi, seperti sepeda olahraga, barang-barang pameran, atau perlengkapan seni. Dia menekankan bahwa pelaporan barang bawaan ke luar negeri adalah opsional.

“Deklarasi barang bawaan ini merupakan layanan opsional, bukan kewajiban, dan kami mengupayakan kemudahan bagi para penumpang saat kembali ke Indonesia,” katanya.

Yustinus juga menyoroti layanan deklarasi ini tersedia di area keberangkatan internasional, bukan pada area kedatangan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses. Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temui demi perbaikan lebih lanjut.

Barang yang Dibatasi

Polemik terkait pelaporan barang bawaan penumpang saat keluar negeri hanya menjadi secuil masalah dari kurangnya sosialisasi Permendag 36/2023. Peraturan ini sejatinya dibuat untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor.

0 Komentar