Polemik Migor Belum Reda, Begini Cara Malaysia Atasi Masalah Minyak Goreng

Polemik Migor Belum Reda, Begini Cara Malaysia Atasi Masalah Minyak Goreng
Presiden Jokowi menunjukan minyak goreng curah. [Akun Instagram jokowi]
0 Komentar

Perintahnya jelas, produsen dan distributor diminta untuk mempercepat pengemasan dan distribusi barang bersubsidi agar tidak terjadi kekurangan di pasar. Hal ini dilakukan agar pasokan minyak goreng tidak mengalami kelangkaan.

Direktur Penegakan KPDNHEP, Azman Adam, mengatakan memang masih ada kekurangan yang masih harus diperbaiki dalam program tersebut. Karenanya, pemerintah telah menyetujui produksi 60.000 ton minyak goreng bersubsidi per bulan untuk meringankan beban konsumen.

“Namun karena beberapa faktor seperti panic buying, sempat terjadi gangguan pasokan di pasar. Hal ini diperparah dengan tersebarnya berita bohong tentang kenaikan harga barang,” ujarnya.

Baca Juga:Doa Puasa Hari Pertama di Bulan Suci RamadhanAda Pekerjaan Rekonstruksi Rigid Pavement di Ruas Jalan Tol-Cikampek, Simak Jadwalnya

Menurut Azman, selain panic buying, dibukanya sektor ekonomi secara penuh pada saat hari raya juga turut menyebabkan kelangkaan pasokan di pasar.

Sementara itu, dia mengingatkan para pedagang untuk tidak memaksakan syarat tertentu dalam pembelian minyak goreng bersubsidi karena bertentangan dengan undang-undang.

“Konsumen yang mengetahui praktik tersebut dihimbau untuk menyampaikan pengaduan resmi ke kementerian agar dapat diambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, lanjut Azman, petugas penegakan KPDNHEP telah memerika 80.465 tempat penjualan di seluruh negeri selama kurun waktu sebulan. Dari jumlah itu, kata dia, 19 persen atau 12.834 bangunan berlokasi di pedesaan.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan konsumen di pedesaan menikmati harga yang sama untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti gula, tepung terigu, dan minyak goreng dengan mereka yang tinggal di perkotaan,” katanya.

Sementara itu, untuk harga minyak goreng non-subsidi, per 31 Desember 2021, KPDNHEP merilis harga minyak goreng adalah sebesar RM 27,9 atau sekitar Rp 95.100 untuk ukuran 5 kg.

Dengan kata lain, harga minyak goreng di Malaysia adalah sebesar Rp 19.020 per kilogramnya. Harga tersebut untuk beberapa wilayah seperti Negara Bagian Pulau Pinang.

Baca Juga:Begini Cara Menambah dan Menghapus Tanda Tangan Digital di File Microsoft Office dengan MudahInduk Google, CEO Apple dan CEO Alphabet Kompak Ucapkan Ramadhan Mubarak

Di Negara Bagian lain, harga minyak masak lebih tinggi seperti Negara Bagian Perlis yakni RM 28,29 dan di Negara Bagian Kedah RM 28,90 untuk setiap kemasan 5 kilogram.

Klaim Mendag RI

Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag) Muhammad Lutfi mengklaim harga minyak goreng yang dijual di Indonesia relatif masih lebih murah dibandingkan Malaysia.

0 Komentar