Polemik Jaminan Hari Tua

Polemik Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(https://jdih.kemnaker.go.id/)
0 Komentar

Program JKP juga tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja karena iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Dana awal yang telah dikeluarkan untuk program JKP mencapai Rp 6 triliun. Selain bantuan tunai, pemanfaat JKP dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.

Sementara ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.

Skema JHT dalam Permenaker Nomor 2/2022 juga lebih baik dibandingkan yang diatur dalam Permenaker Nomor 19/2015. Permenaker yang baru memberikan akumulasi iuran untuk pengembangan atau untuk pinjaman perumahan.

Baca Juga:Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan PenjaraCak Imin Bongkar Kondisi Terkini Hubungan NU dengan PKB

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun.

Di sisi lain, kelompok yang kontra meminta pemerintah mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK. Alasannya, pasal yang memuat ketentuan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun itu merugikan pekerja. Iba ratnya, pekerja sudah jatuh tertimpa tangga. Jika seorang pekerja di-PHK pada usia 40 tahun, misalnya, dia baru bisa cairkan dana JHT di usia 56 tahun.

Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di-PHK untuk modal usaha, atau untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Pentingnya manfaat JHT segera cair untuk ber tahan hidup, karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.

Pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja seiring belum stabilnya sistem kerja di Indonesia. Cotohnya sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap. Sewaktu-waktu para pekerja bisa kehilangan mata pencariannya.

0 Komentar