Polda Metro Jaya-PPATK Bekukan 21 Rekening Milik Khilafatul Muslimin

Polda Metro Jaya-PPATK Bekukan 21 Rekening Milik Khilafatul Muslimin
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis 9 Juni 2022 (Foto: Antara)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin. Hingga saat ini, 21 rekening milik kelompok Khilafatul Muslimin telah dibekukan.

Direktur Analisis PPATK Maryanto mengungkapkan, pihaknya telah membekukan 21 rekening milik kelompok tersebut.

“Nah adapun langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” kata Maryanto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Gunakan Buku Saku KartosuwiryoDicurigai Jadi Mata-Mata di Inggris untuk Vladimir Putin, Pria Ini Ditangkap di Bandara London Gatwick

Dikatakan Maryanto, pembekuan tersebut guna mempermudah penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

“Nah tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dan, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya,” ucapnya.

Akan tetapi Maryanto belum memerinci terkait jumlah dari 21 rekening yang telah dibekukan tersebut. Ia hanya mengungkapkan nominalnya tidak signifikan.

“Sebagaimana kita ketahui aliran dana itu merupakan urat nadi kejahatan. Kalau urat nadi kita putus, mereka akan kesulitan bergerak. Pada saat kami melakukan penghentian sementara, saldo tidak signifikan,” tutur Maryanto.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, puluhan ribu warga Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar infak atau sedekah sebesar Rp 1.000 setiap harinya.

“Dari semuanya ini, warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak, sedekah per hari Rp 1.000. Data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu data warganya,” kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). (*)

0 Komentar