Polda Kaltara Ungkap Fakta Kasus Tambang Emas Ilegal yang Diduga Libatkan Briptu Hasbudi

Polda Kaltara Ungkap Fakta Kasus Tambang Emas Ilegal yang Diduga Libatkan Briptu Hasbudi
Briptu Hasbudi ditangkap tim khusus Ditkrimsus Polda Kaltara saat hendak melarikan diri di Bandara Juwata, Tarakan, Kamis (5/5/2022).
0 Komentar

POLDA Kalimantan Utara membeberkan kasus tambang emas ilegal yang diduga melibatkan Briptu Hasbudi. Kapolda Kalimantan Utara Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan para terduga pelaku.

“Pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA telah diamankan lima orang alias M. I (sebagai koordinator), HS alias Eca (Mandor), M alias Maco (Penjaga Bak), BU (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan). Berikut tiga buah eskavator, dua truk, empat drum sianida, lima karbon perendaman,” katanya saat konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin, 9 Mei 2022.

Daniel menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas ilegal diduga adalah oknum Polri Briptu HSB atau Briptu Hasbudi dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator seluruhnya.

Baca Juga:Live TikTok 24 Jam, Apa yang Terjadi dengan Caisar YKS Sebenarnya?Siang Ini, Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Getarannya Terasa hingga Garut

Lalu pada tanggal 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan lima orang sebagai tersangka, yaitu M. I (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), dan M alias Adi (koordinator) dan HSB (pemilik). Mereka disebut melanggar Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 milliar.

“Berdasarkan analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata saudara HSB dan saudara Adi menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap saudara HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan,” ujar Daniel.

Pengusutan kasus ini berawal dari pertanyaan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 tentang kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian dilakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas tambang tersebut di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada 21 April 2022.

Lalu Kapolda Kalimantan Utara membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan, ditemukan terdapat kegiatan pertambangan emas ilegal.

Pada Sabtu, 30 April 2022, lidik lanjutan dilakukan berkoordinasi dengan PT BTM. “Bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan tersebut bukan di bawah SPK maupun JO PT BTM alias ilegal,” ujar Daniel.

0 Komentar