Polda Jawa Barat Panggil Saksi Meringankan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon

Jan Hutabarat, Tim Kuasa Hukum Otto Hasibuan, mendampingi saksi Ahmad Saefudin di Polres Cirebon Kota/RMOLJaba
Jan Hutabarat, Tim Kuasa Hukum Otto Hasibuan, mendampingi saksi Ahmad Saefudin di Polres Cirebon Kota/RMOLJabar
0 Komentar

DITRESKRIMUN Polda Jawa Barat memanggil seorang saksi meringankan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, di Cirebon, Jawa Barat.

Saksi tersebut bernama Ahmad Saefudin. Saat kejadian pembunuhan terhadap Vina, Ahmad bersama kelima terpidana bernama Eka, Eko, Hadi, Jaya, dan Supriyanto, tengah berada di rumah salah satu ketua RT di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ahmad Saefudin, Jan Hutabarat. Menurutnya, saat pembunuhan tersebut terjadi, Ahmad dan kelima terpidana tengah menginap di rumah ketua RT.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Nah terkait informasi bahwa Ahmad Saefudin ini tahu bahwa lima terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon berada di rumah pak RT. Berdasarkan keterangan Ahmad Saefudin pada malam kejadian, dia bersama delapan temannya, termasuk lima orang yang sekarang sudah terpidana berada di rumah anak ketua RT menginap sampai pagi,” ungkapnya saat tiba di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/6/2024)

Jan mengatakan, Ahmad Saefudin menjalani pemeriksaan terkait Pasal 221 tentang perintangan penyidikan.

“Jadi, pada hari ini beliau (Ahmad Saefudin) diperiksa, akan tetapi di dalam surat undangannya kami membaca bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk Pasal 221, yaitu perintangan penyidikan. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaannya bagaimana,” katanya.

“Jadi bukan Pasal 338, 340 atau undang-undang perlindungan anak seperti selama ini dihebohkan,” ucapnya.

Hingga saat ini, Jan belum mengetahui keterangan yang akan disampaikan terkait dengan Pasal 221.

“Kesaksian apa yang akan disampaikan terkait Pasal 221, kami sendiri belum tahu arah dari penyidik, karena kami sendiri belum tahu terlapornya,” terangnya.

Diberitakan, saat pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam, Ahmad Saefudin menjelaskan tengah berada di rumah salah satu ketua RT di Desa Kepompongan, bersama dengan delapan orang lainnya.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya merupakan terpidana yang saat ini tengah menjalani masa hukuman. Tiga lainnya, Pram, Okta, dan Teguh, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jawa Barat. (*)

0 Komentar