Polda Jabar Ungkap Praktik Penyalahgunaan 20 Ton Elpiji Subsidi 

Polda Jabar Ungkap Praktik Penyalahgunaan 20 Ton Elpiji Subsidi 
Tersangka TA (42 tahun) saat diamankan di TKP bersama barang bukti tabung gas elpiji berukuran besar. (IST)
0 Komentar

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan penyaluran gas elpij subsidi di wilayah Kabupaten Subang. Sebanyak 20 ton atau sebanyak 20.000 kilogram gas elpiji yang tersimpan dalam tabung penyimpanan berhasil disita sebagai barang bukti.

“Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengusaha gas elpiji berinisial TA (42 tahun) diamankan saat penggerebegan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Dia mengatakan, penggerebegan dilakukan Kamis (14/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gudang di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang. Pengungkapan yang dilakukan personel Unit I Subdit I Reskrimsus ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga:Fenomena Misterius ‘Laut Susu’ di Malam HariBegini Penjelasan Kemenag Batal Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Polisi, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memergoki sebuah mobil truk transportir jenis bulk milik PT ER dengan Nopol B 9154 UWX yang tengah mengangkut sebanyak 20 ton gas elpiji subsidi.

Setelah dikuntit, kata Arif, truk tersebut memasuki sebuah gudang di Patok Beusi. Polisi kemudian melakukan penggerebegan di tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, imbuh dia, polisi menemukan sebuah tabung penampungan berkapasitas 30 ton gas elpiji.

Selain itu, ditemukan juga alat yang berfungsi memindahkan gas dari tabung besar ke tabung kecil dengan kapasitas 50 kg nonsubsidi. Di tempat itu, imbuh dia, polisi juga menemukan sebanyak 60 tabung kapasitas 50 kg yang akan diisi.

“Gas ini akan dikirim ke Jakarta Barat atas pesanan seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Dalam sehari tersangka bisa mengirim sebanyak 60 tabung kapasitas 50 kilogram,” tutur dia.

Berdasarkan surat jalan yang disita polisi, sambung Arif, gas elpiji tersebut diambil dari kilang Eretan, Kabupaten Indramayu untuk dikirim ke SPBE Linggarjati, Kabupaten Subang.

“Pelaku membayar Rp 3.000.000 untuk setiap pengirman 3.000 kg elpiji kepada oknum pengemudi truk transportir PT ER,” kata dia.

Tersangka, kata Arif, dijerat dengan UU No 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dengan pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar dalam satu bulan,” ucap dia. (*)

0 Komentar