Polda Jabar Minta Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Jangan Salahkan Ahli atau Penyidik

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi (foto: MPI/Agung Bakti)
Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi (foto: MPI/Agung Bakti)
0 Komentar

TIM hukum Polda meminta agar para pihak terkait persidangan praperadilan Pegi Setiawan tidak menyalahkan ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). Mereka menyebut ahli sudah menjawab pertanyaan pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof Agus Surono di persidangan praperadilan Pegi Setiawan. Ia merupakan guru besar ahli pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan ahli yang dihadirkan telah komprehensif menjawab pertanyaan dari pemohon yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan. Termasuk pertanyaan dari termohon tim Polda Jawa Barat.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Beliau secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu,” ucap dia, Kamis (4/7/2024).

Setelah persidangan selesai, ia akan membuat kesimpulan yang akan diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, Jumat (5/7/2024).

Terkait pertanyaan kuasa hukum yang membahas syarat formil praperadilan yaitu dua alat bukti tanpa membuktikan kualitas, ia mengamini hal itu.

“Ya memang seperti itu, kalau orang menaikan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua alat bukti.  Bunyinya undang-undang seperti itu,” kata dia.

Ia meminta kuasa hukum tidak menyalahkan ahli atau penyidik. Sebab undang-undang menyatakan seperti itu.

“Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik. Bunyinya undang-undang, textbooknya bunyinya seperti itu. Jadi kalau disalahkan undang-undangnya,” kata dia.

Ia mengatakan tiga alat bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah ada mulai dari saksi, surat hingga ahli.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Nurhadi pun merasa ahli bersikap independen tidak seperti yang disampaikan kuasa hukum bahwa ahli tidak independen.

“Saya nggak ada apa-apa.  Saya nggak pernah merasa seperti itu,” kata dia.

Penjelasan saksi ahli

Guru besar ahli pidana Universitas Pancasila, Jakarta Agus Surono mengungkapkan penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.

Prof Agus Surono menjelaskan alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.

0 Komentar