Poin-poin Tanggapan Ayah Dini Sera Terkait Vonis Pengadilan Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada S
Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/07/2024). (Ilham)
0 Komentar

Menyoroti majelis hakim yang menyebut CCTV rusak

Fakta bahwa majelis hakim menyebut CCTV penganiayaan Dini Sera rusak, juga menjadi sorotan keluarga, tak terkecuali ayah Dini Sera. Hal ini disampaikan oleh Rieke yang mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang tak mau mempertimbangkan bukti lain, terlepas dari kerusakan CCTV tersebut.

Rieke menilai hal ini tidak masuk akal, sebab sudah ada hasil visum et repertum Dini Sera yang menjadi alat bukti kuat.

Terkait masalah ini, pihak keluarga telah melakukan pengaduan ke DPR RI.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPRI RI dengan keluarga korban Dini Sera, Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang terlibat perkara almarhumah Dini Sera.

Selain itu, Komisi III mengajukan pencekalan terhadap Ronald Tannur terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mencurigai hakim dibayar oleh orang tua Ronald Tannur

Ujang mencurigai bahwa hakim dibayar oleh orang tua Ronald sehingga bisa mendapatkan vonis bebas. Ujang menduga bahwa vonis bebas itu tidak mungkin didapatkan tanpa membayar hakim.

“Kemungkinan hakim dibayar. Kalau tanpa itu nggak mungkin begitu. Uang kan sekarang yang berkuasa,” ucap Ujang. Namun, Ujang juga masih menyimpan harapan bahwa para hakim tidak dibayar oleh orang tua Ronald Tannur.

Keluarga akan melanjutkan proses hukum ke kasasi

Setelah PN Surabaya membebaskan Ronald, keluarga akan melanjutkan proses hukum ke kasasi.

“Sudah pasti kasasi, besok tim kami yang di lapangan, di Surabaya, juga akan mengawal,” terang Dimas.

Dimas juga menjelaskan bahwa permohonan kasasi dijadwalkan pada hari ini, Rabu (31/7/2024). Pihak keluarga berharap Majelis Hakim akan terbuka hatinya untuk memberikan putusan seadil-adilnya.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Pengacara ayah Dini Sera mendengar Ronald Tannur akan kabur ke luar negeri

Lebih lanjut, Dimas berharap agar proses kasasi dapat berjalan secepatnya karena perkara ini telah menjadi atensi publik. Selain itu, dia juga berharap agar tersangka Ronald tidak terlalu lama berada di luar tahanan.

0 Komentar