Poin-poin Tanggapan Ayah Dini Sera Terkait Vonis Pengadilan Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada S
Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/07/2024). (Ilham)
0 Komentar

Rieke menegaskan bahwa otopsi Dini Sera seharusnya otopsi ditanggung oleh negara. Namun, ia mencurigai pihak kepolisian yang menyebut bahwa pihaknya tak punya anggaran untuk membayar biaya otopsi Dini Sera pada hari kejadian.

“Otopsi aja harus dari Biro Bantuan Hukum yang bayar. Yang harusnya ada anggaran dari negara. Bayar sendiri. Kalau mau ada hasil visum, otopsi ya katanya harus bayar sendiri,” kata Rieke.

Pihak Ronald Tannur diam-diam memberi ayah Dini Sera uang damai dan ditolak

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Ayah Dini Sera membenarkan bahwa orang suruhan Ronald Tannur sempat ingin memberinya uang damai. Namun, pemberian uang damai itu dilakukan secara diam-diam. Ia dilarang memberitahukan uang damai tersebut kepada keluarga maupun pengacaranya.

”Adek-adek dan keluarga yang lain jangan sampai tahu [pihak Ronald akan memberikan uang], cuman Bapak,” ujar Ujang menirukan apa yang disampaikan pihak Ronald.

Terlebih, ayah Dini Sera diminta untuk menandatangani perjanjian yang memintanya untuk tidak melanjutkan kasus pembunuhan putrinya. Lebih lanjut, ayah Dini Sera diminta agar menyebut bahwa kematian Dini Sera sebagai kecelakaan.

Kejadian itu lantas disampaikan sang ayah ke anak-anaknya. Hal itu menyebabkan keluarga Dini Sera dengan tegas menolak uang dan permintaan damai dari pihak Ronald.

Pengacara ayah Dini Sera menyebut hakim tidak berpihak ke korban

Dimas, pengacara keluarga Dini Sera, menyebut bahwa hakim tidak memihak pada korban. Hal ini terlihat dari sikap hakim yang tidak memberikan keleluasaan kepada saksi saat memberikan keterangan, termasuk penyajian alat bukti, yang menurutnya dikesampingkan oleh hakim.

Dimas menjelaskan ketika ahli forensik memberikan kesaksian, hakim banyak melakukan pemotongan-pemotongan keterangan yang diberikan oleh ahli forensik. Anehnya, hakim ketua juga pernah menjustifikasi keterangan ahli forensik.

“Kamu tahu dari mana kalau dia [Dini Sera] meninggal karena dilindas,” ujar Dimas, menirukan hakim ketua. Padahal saat itu, ahli forensik tengah menerangkan kondisi jasad Dini Sera.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Bahkan ketiga hakim juga melarang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan kesaksian dan menolak bukti CCTV dengan dalih adanya kerusakan.

0 Komentar