Poin-poin Penting Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres MK, Berikut Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

Empat menteri yang menyampaikan kesaksian yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Harta
Empat menteri yang menyampaikan kesaksian yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. (instagram @airlanggahartarto_official)
0 Komentar

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, sebelumnya menilai kesaksian empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) normatif seperti laporan kerja. Yusril menilai justru keterangan empat di MK menjadi boomerang untuk kubu Anies dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Ya memang seperti laporan karena kehadiran 4 menteri tersebut adalah untuk ‘memberi keterangan’ sebagaimana dikemukakan dalam surat panggilan MK. Memberi keterangan adalah menerangkan apa adanya terkait dengan dana perlindungan sosial dan bantuan sosial dalam APBN tahun 2023-2024, bukan datang untuk ‘ngalor-ngidul’ menggunjingkan bansos seperti obrolan di warung kopi,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, Sabtu (6/4).

“Kalau memberi keterangan memang seperti melaporkan sesuatu sebagaimana adanya. Kehadiran mereka bukan untuk menafsirkan, apalagi untuk membenarkan apa yang dikemukakan dalam kedua pemohon dalam PHPU Pilpres 2024 di MK,” imbuhnya.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?

Kedua pemohon, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, menurut Yusril dalam permohonannya mendalilkan adanya berbagai kecurangan dalam pilpres, antara lain adalah tudingan penyalahgunaan bansos untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

“Yang menjadi sasaran tudingan adalah Presiden Jokowi. Sementara Jokowi bukan pihak dalam perkara. Jokowi bukan kontestan Pilpres 2024,” ujar Yusril.

Kubu Anies dan Ganjar telah diberikan kesempatan oleh MK untuk membuktikan tudingannya. Sebab, piahak yang mendalilkan dan/atau menuduh, maka wajib untuk membuktikan. Kuasa hukum pemohon masing-masing telah menghadirkan alat bukti surat, saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikanya.

“Kami sebagai kuasa hukum Prabowo-Gibran telah membantah tudingan kecurangan dengan menyalahgunakan penyaluran bansos juga dengan menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli,” ucapnya.

Kubu Anies dan Ganjar, kata Yusril, yang meminta MK untuk menghadirkan para menteri yang menangani perlinsos dan bansos untuk memberi keterangan. Pihak Prabowo-Gibran sama sekali tidak memintanya.

“Namun setelah empat menteri itu menerangkan secara rinci seluk-beluk bansos, besaran angkanya, jenis-jenis perlinsos, pembahasannya dengan DPR dan penyalurannya, ternyata tidak ada celah sedikitpun untuk membuktikan adanya kecurangan, yakni secara sengaja Presiden Jokowi melipat-gandakan besaran jumlah bansos dan membagikannya baik dalam bentuk uang maupun sembako, sehingga memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024,” sebutnya.

0 Komentar