PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Tanggapan Pakar Psikolog Forensik

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Begini Tanggapan Pakar Psikolog Forensik
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel
0 Komentar

PAKAR Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengomentari kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Bebasnya Pegi, menurut dia, menimbulkan masalah baru bagi polisi. 

“Pegi bebas. Masalah belum tuntas,” kata Reza dalam keterangan resminya, Senin, 8 Juli 2024. 

Reza mengatakan, putusan praperadilan itu mematahkan narasi yang dibangun Polda Jawa Barat bahwa Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Dia pun menilai hal ini bisa berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya yang saat ini sudah menjalani hukuman.  

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?,” kata Reza. 

Reza menilai putusan itu memunculkan keraguan bahwa delapan terpidana tersebut merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.  Pasalnya, menurut dia, interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind atau otak kejahatan) ternyata tidak pernah ada. 

Reza menambahkan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jawa Baratsebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Menurutnya ada hal yang belum pernah diangkat, yakni bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. 

“Saya terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016,” katanya. 

Reza menduga, Polda Jawa Barat sebenarnya memiliki data yang diekstrak dari gawai para terpidana. Jika data tersebut ada, Reza meminta Polda Jawa Barat untuk membukanya. Dia menilai data tersebut bisa mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana. 

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum. 

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. 

0 Komentar